Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan impor produk susu formula bayi tertentu menyusul peringatan keamanan dari Sistem Peringatan Cepat Uni Eropa untuk Pangan dan Pakan (EURASFF), pada Rabu (14/1) sebagai langkah antisipasi atas potensi cemaran toksin cereulide yang ditemukan pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil di sejumlah negara.
Produk tersebut adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Penarikan ini merupakan bagian dari respons global Nestlé, yang sebelumnya menarik produk susu formula bayi di sekitar 49 negara sejak Desember 2025.
Menindaklanjuti arahan BPOM, Nestlé Indonesia menyatakan telah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. "Sebagai langkah kehati-hatian dan sejalan dengan pernyataan BPOM yang dipublikasikan pada 14 Januari 2026, maka Nestlé Indonesia telah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk terdampak tersebut, serta melakukan penarikan produk secara sukarela di bawah pengawasan BPOM." tulis akun Instagram resmi Nestlé Indonesia, Rabu (14/1).