Hai, Kak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, Apabila atas SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga (sanksi bunga penagihan).
Apabila yang Kakak maksud penambahan denda terkait keterlambatan pembayaran denda administrasi atas STP, maka hal tersebut tidak diatur pada ketentuan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif yaitu surat teguran, surat paksa, dst oleh KPP sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 PMK 61 Tahun 2023.
Tks *Dyas