Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara melalui keberhasilan pemulihan aset dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Salah satu keberhasilan yang paling menonjol adalah pengamanan aset milik buronan kasus Bank Bapindo, Eddy Tansil, senilai lebih dari Rp51,6 miliar.
Setelah hampir tiga dekade menjadi buron, aset yang terkait dengan kasus tersebut akhirnya berhasil ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan kepada negara.
Langkah ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus bekerja secara konsisten dan tidak mengenal batas waktu dalam upaya memulihkan aset negara serta menegakkan keadilan.