Ditresnarkoba Polda Bali bersama jajarannya berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dan mengamankan 138 tersangka selama Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung pada 13–28 Mei 2026. Para tersangka berperan sebagai pengedar, penjual, perantara, hingga kurir narkoba. Sementara barang bukti narkoba yang disita teridiri dari 6,2 Kg sabu; 2,1 Kg ganja; 584 butir ekstasi; 937 butir mephredrone; 1.282 butir pil koplo; tembakau gorila 53,46 gram; dan kokain 23,5 gram. Total nilai barang bukti mencapai Rp13,15 miliar dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a.
Ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
"Mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap Narkoba. Bagi masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional," ucap Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M .Si., di Mapolda Bali, Rabu (10/6).