Jokowi muter muter muter muter kayak gasing krn memang gak punya ijazah S1 Kehutanan. Sekarang dia gak bisa ngumpet krn ulah dia sendiri. Nuduh orang menghina dan memfitnah, unjukin itu barang yg jadi penyebab fitnah.
Prof. Dr. Eddy O.S. Hariej menyatakan bhw untuk mengajukan gugatan hukum kpd seseorang yg dituduh telah melakukan pencemaran nama baiknya, mk jokowi harus menunjukkan ijazah aslinya, baru bisa menuntut orang yg dianggap memfitnah soal ijazahnya.