Hakim Sudah Memerintahkan, Kini Kepolisian Wajib Melanjutkan Kasus Andrie Yunus!
Kabar penting datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tepat hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, Hakim tunggal PN Jaksel Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus, aktivis KontraS (
@KontraS) yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu oleh anggota BAIS TNI.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepolisian (
@DivHumas_Polri) untuk melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Mengapa putusan ini penting bagi penegakan hukum dan perlindungan pembela HAM?
*sebuah utas