Jadi bulan lalu saya salah transfer ke nomor rekening orang asing. Awalnya saya ingin transfer ke bendahara saya anggap lah namanya Ibu V (kalau X jadi Bapak😊). Kami, saya dan Ibu V sama-sama nasabah Bank yang sama sebut jasa Bank J. Nah pada waktu Transfer saya memilih rekening tujuan yang telah tersimpan (saved beneficiary) pada aplikasi Mobile Banking Bank J. Setelah memastikan rekening tujuan yang tersimpan tersebut benar Ibu V, saya melanjutkan proses transfer sesuai prosedur yang berlaku hingga transaksi dinyatakan berhasil oleh sistem.
Namun, setelah transaksi selesai dan saya melihat bukti transfer yang diterbitkan oleh sistem, saya mendapati bahwa nama penerima yang tercantum pada bukti transfer bukan Ibu V, melainkan Bapak A. Lah, dari sini saya bingung. Saya sebelumnya sudah pernah transfer ke Ibu V dengan nomer rekening tersebut melalui Aplikasi Mbanking yang sama. Apa ada kemungkinan nomer rekening tersebut ditutup dan kemudian diberikan kepada orang lain? So, saya berusaha mengamankan uang saya.
Langkah awal yang saya tempuh adalah melaporkan permasalahan ini kepada CS Bank J sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam menangani transaksi ini.
Namun dalam prosesnya, saya merasa penyelesaian kasus ini terkendala oleh prosedur yang cukup rumit, saya harus bawa buku tabungan yang ketulan berada dirumah yang jaraknya ratusan KM dari tempat transaksi saya. Harapan saya saat pertama kali melapor adalah agar dana yang saya laporkan dapat segera diamankan atau diblokir sementara, sehingga proses verifikasi dan pelengkapan dokumen dapat saya lakukan tanpa risiko dana tersebut berpindah atau ditarik terlebih dahulu. Ini tidak bisa dilakukan hari itu karena ketiadaan berkas saya. Padahal petugas Bank bisa melakukan verifikasi transaksi saya melalui aplikasi mereka dan saya sudah menyatakan tidak mengenal Bapak A.
Karena darurat, esok hari saya ijin tidak masuk kerja, saya pulang ke rumah. Saya lengkapi berkas dan melapor ke kantor cabang di kota saya. Laporan diterima. Hasilnya dananya tidak diblokir tapi kata CSnya saya dimediasi. Beliau (Mbak CS nya) menghubungi Pak A untuk bersedia mengembalikan Dana saya. Sampai disini saya merasa lebih tenang, berharap Pak A beritikad baik dan mau mengembalikan. Jawaban Pak A, saat itu beliau tidak punya MBanking jadi tidak bisa langsung mengembalikan. OK. Saya anggap wajar. Hari itu saya pulang dengan harapan minggu depan dana saya kembali.
Selasa minggu depannya saya kontak Mbak CS di kota saya. Kok belum ada kabar? jawabannya setelah WA terakhir pada saat dihubungi lagi melalui WA sudah tidak dijawab. Lah...
Merasa perlu cari jalan keluar, selanjutnya saya coba kontak Call Center Bank J dan menerima informasi dari CS CallCenter atas nama Ibu S, bahwa laporan tidak bisa ditindaklanjuti melalui CallCenter harus ke kantor cabang Bank J dan Bank J memerlukan Surat Konfirmasi Salah Transfer sebagai dasar untuk melakukan pendebetan terhadap rekening Bapak A. Saya memahami kebutuhan administrasi tersebut dan berupaya memenuhi persyaratan yang diminta. Lalu saya kembali ke kantor cabang Bank J di tempat kerja saya. Dengan harapan semoga Bank J bisa membantu.
Namun kemudian saya justru memperoleh informasi bahwa dana tersebut telah diambil pada hari minggu sehingga tidak memungkinkan lagi dilakukan pendebetan dari rekening yang bersangkutan. Menurut saya, pada titik ini permasalahan telah tereskalasi menjadi lebih serius. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa laporan yang telah saya sampaikan sejak awal belum mendapatkan tindakan pengamanan yang memadai.
Terus terang, saya juga merasa heran. Sebagai nasabah yang telah melaporkan dugaan salah transfer sejak awal, saya berharap ada langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh Bank J untuk mencegah dana tersebut berpindah terlebih dahulu sampai proses verifikasi selesai. Sebaliknya, yang terjadi justru dana tersebut telah ditarik sehingga penyelesaiannya menjadi jauh lebih sulit.
Saya tentu tidak mengetahui secara pasti bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank J dalam menangani kasus seperti ini. Karena itu, saya berharap teman-teman yang mengetahui prosedur yang seharusnya bisa membantu menjelaskan kepada saya. Terutama dalam menghadapi Bank J soalnya lucu juga kalau kita berhadapan langsung dengan yang menerima transfer. Jangan-jangan kita dianggap pemalsu identitas kan malah berbahaya.
Saya menyampaikan hal ini bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses yang telah berjalan serta bentuk perlindungan yang seharusnya diterima oleh nasabah dalam situasi seperti ini.
Kalau saya salah transfer ke rekening orang, apa yang bisa saya lakukan?