Penghinaan, termasuk fitnah itu delik aduan absolute, artinya hanya “korban” yg bisa melapor. Yg caper dan hanya plangak plongok, tidak bisa melapor
Dan juga tidak bisa diproses hukum jika perbuatan itu adalah kritik (kepentingan umum) atau terpaksa membela diri
#KUHP4Dummies
Tiyo Ardianto dilaporkan oleh manusia dengan gelar terpanjang: Adv. Dr. (c) M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., CFLS, CLA, ALC, CMK.
Ia melaporkan Tiyo karena dianggap telah menghina Presiden, Wapres, serta program2 Pemerintah seperti MBG.
Btw lambang organisasinya kenapa ada Granat, Pisau, dan tembakan ya?