BINJAI- Asisten II Sekretariat Daerah Kota Binjai, Joko Waskitono serta tiga orang kepercayaan mantan kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan), Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025. Empat nama baru yang menjadi tersangka korupsi itu diduga atas 'nyanyian' dari Ralasen Ginting.
Tiga orang kepercayaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed. Agung disebut sosok yang berkecimpung dalam dunia politik yang pernah menjabat sebagai ketua partai tingkat II dan saat ini tengah dekat dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Sementara Dody, disebut adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai dan diduga masih ada hubungan keluarga dengan pimpinan. "Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan dua alat bukti," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, Selasa (31/3/2026) malam.
Disinggung peran tersangka dari tiga orang kepercayaan, Ronald tidak memberi penjabaran. Namun demikian, ketiga orang kepercayaan ini diduga menjadi perantara atau 'makelar proyek' dari kegiatan yang berujung fiktif tersebut.
"Peran tersangka JW bahwa, yang bersangkutan aktif bersama tersangka RG menghubungi orang-orang yang akhirnya ikut menyerahkan uang terkait kontrak fiktif," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.
Dari keempatnya, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono di Lapas Binjai. Oknum pejabat eselon II itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara terhadap tiga tersangka lain, kata Ronald, belum dilakukan penahanan. Alasannya, mereka mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka AR beralasan sakit (makanya tidak hadir pemeriksaan), sedangkan tersangka lainnya (Dody Alfayed dan Suko Hartono) belum diketahui alasan (mangkir)," tukasnya.