Rabu, 10 Juni 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berhasil memfasilitasi mediasi antara PT PP (Persero) Tbk dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai total sebesar Rp69.069.122.173 (enam puluh sembilan miliar enam puluh sembilan juta seratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).
Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, BUMN/BUMD, dan lembaga negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.