Hai, Kak.
Sesuai Pasal 1 ayat 5 PER-43/PJ/2015, "Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak."
Sesuai dengan petunjuk pengisian pada Lampiran I PER-43/PJ/2015, layanan publik diisi dengan jenis layanan publik yang dikehendaki atau peruntukan KSWP tersebut. Sedangkan Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik diisi nama Instansi Pemeritah yang memberikan layanan publik tersebut ya, Kak.
Tks*Jaya