Filter
Exclude
Time range
-
Near
Replying to @kring_pajak
Ini kenapa min. Validasi foto, email, no hp sudah centang ijo semua. Setelah klik simpan gagal terus seperti ini.. sudah d coba berulang kali masih sama terus seperti itu. Saya butuh masuk akun untuk mendapatkan KSWP
1
1,295
Cari Tahu Status Kepatuhan Pajak Anda secara Instan? Cek Validasi KSWP di Coretax! 🔍⚡
1
139
Replying to @KSJMYG41293
Hai, Kak. Terkait pengajuan KSWP pada Coretax, secara aplikasi, Wajib Pajak tidak dapat memilih Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang ingin digunakan. Kemudian secara umum perpajakan sesuai Pasal 464 PMK-81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP atas satu atau lebih TKU sejak masa Pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Apabila Kakak membutuhkan konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200 atau Livechat pada laman pajak.go.id. Alamat dan kontak KPP dapat Kakak lihat di laman pajak.go.id/unit-kerja. Tks*Ocni

379
Karena pernyataan NPWP tidak valid tersebut dari sistem pihak ketiga, silakan dipastikan kepada pihak tersebut untuk mendapatkan status valid pada aplikasinya harus memenuhi kriteria bagaimana, apakah harus aktif (tidak non efektif), memenuhi KSWP, atau lainnya. (2/2) Tks*Hana
234
Replying to @niy10hx
Hai, Kak. Apabila kakak sudah mengajukan permohonan KSWP, Surat Keterangan Status Wajib Pajak dapat Kakak download juga pada menu Portal Saya > Dokumen Saya > Klik tombol refresh > pilih dokumen Surat Keterangan Status Wajib Pajak > Unduh. (1/2)
1
133
Replying to @kkangbra
Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Pastikan kembali bahwa permohonan pengajuan KSWP sudah selesai di alur kasus dengan status "end" atau "kasus ditutup", Kak. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan KSWP : 1. Login ke akun Coretax 2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak 3. Pilih Layanan Administrasi 4. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi 5. Pada Jenis Layanan Wajib Pajak silakan pilih AS.01 (Pemenuhan Kewajiban Perpajakan) 6. Silakan pilih kode A.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) 7. Silakan pilih Alur Kasus 8. Isi data dengan lengkap dan Simpan 9. Pastikan Status Kepatuhan Wajib Pajak tercentang 10. Klik Create PDF dan Sign, lalu Kirim 11. Download Surat Keterangan Status Wajib Pajak dan klik lanjut. Surat Keterangan Status Wajib Pajak dapat Kakak download juga pada menu Portal Saya > Dokumen Saya > Klik tombol refresh > pilih dokumen Surat Keterangan Status Wajib Pajak > Unduh. Tutorial pengajuan KSWP dapat Kakak lihat pada link youtube.com/watch?v=uiMJlKXy… Tks*Toro

291
Replying to @syalalawadidaw
Hai, Kak. Sesuai Pasal 1 ayat 5 PER-43/PJ/2015, "Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak." Sesuai dengan petunjuk pengisian pada Lampiran I PER-43/PJ/2015, layanan publik diisi dengan jenis layanan publik yang dikehendaki atau peruntukan KSWP tersebut. Sedangkan Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik diisi nama Instansi Pemeritah yang memberikan layanan publik tersebut ya, Kak. Tks*Jaya
174
Replying to @syalalawadidaw
Hai, Kak. Merujuk pada petunjuk pengisian Formulir Pengajuan KSWP di Lampiran PER-43/PJ/2015, Nama Layanan Publik diisi jenis layanan publik, ya Kak. Tks*Hayu
1
132
Replying to @syalalawadidaw
Hai, Kak. Sesuai Pasal 1 ayat 5 PER-43/PJ/2015, "Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak." Sesuai dengan petunjuk pengisian formulir pengajuan KSWP yang terdapat pada Lampiran PER-43/PJ/2015, kolom Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik diisi nama Instansi Pemeriritah yang memberikan layanan publik. Tks*Nari
1
206
KWSP tolak tawaran Sunway ambil alih IJM KWSP sebelum ini mengambil pendekatan berkecuali dengan tidak mengundi dalam mesyuarat berkaitan tawaran itu berikutan mempunyai pegangan dalam Sunway dan IJM. #SinarHarian #BeritaTerkini #KSWP #tolaktawaran #Sunway #IJM sinarharian.com.my/article/7…
2
2
501
Replying to @rimawarii
Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait dengan status valid pada KSWP, berdasarkan Pasal 3 ayat 3 PER-43/PJ/2015, status valid diberikan dalam hal memenuhi ketentuan : a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Silakan Kakak pastikan kewajiban perpajakan tersebut telah dipenuhi oleh WP. Untuk mengajukan KSWP, setelah login Coretax, Kakak masuk ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > Pada Jenis Layanan Wajib Pajak silakan pilih: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > A.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) > Alur Kasus > Isi data dengan lengkap dan Simpan > Pastikan Status Kepatuhan Wajib Pajak tercentang > Create PDF dan Sign > Kirim > Download Surat Keterangan Status Wajib Pajak > Lanjut. Surat Keterangan Status Wajib Pajak dapat Kakak download juga pada menu Portal Saya > Dokumen Saya > Klik tombol refresh > pilih dokumen Surat Keterangan Status Wajib Pajak > Unduh. Tutorial pengajuan KSWP dapat Kakak lihat pada link youtube.com/watch?v=uiMJlKXy… (1/2)

1
335
HAHA ni konpem 😁 Desak gov nak kuarkan kswp sbb duit rakyat katanya.Dia muda² pun bingai x pikir nak letak penama sape dlm kwsp dia.Dia pikir hidup dia lama.
2
52
Replying to @Venika91083897
Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala NPWP pemegang saham tidak valid. Kendala tersebut disebabkan karena terdapat NPWP pemegang saham yang statusnya tidak valid / NPWP tidak sesuai. Mohon pastikan kembali validitas seluruh NPWP pemegang saham yang tercantum di SPT melalui akun coretax masing-masing pemilik NPWP. Silakan mengakses KSWP melalui laman coretax. Setelah login coretax, Kakak masuk ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > Pada Jenis Layanan Wajib Pajak silakan pilih: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > A.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika masih terkendala, Kakak dapat berkonsultasi melalui helpdesk KPP, Kring Pajak melalui telepon 1500200, Live Chat di pajak.go.id, dengan menyertakan informasi yang lengkap mengenai kendala tersebut. Tks*Anny

235
Replying to @SyedAkramin
Pernah bergaduh dgn kawan sorang pasal benda ni. Kerja posmen anak 5 wife tak kerja. P/ime hunting orkid utk jual. Itulah duit nak makan, sekolah anak, bayar sewa rumah etc. Last2 kena admit duit kswp tu mcm bonus raya. Betul, mereka tak fikir bila pençen mcm mana. Allah ada😭
1
2
322
Replying to @pedoqpop
SPRM sita tu masuk KSWP ke bengong?
2
442
Replying to @SyedAkramin
Bila PN biasakan dengan mindset pengeluaran KWSP, ini lah jadinya. Tujuan asal KSWP ialah persaraan, bukan saving akaun suka2 ati keluar. Itu pun kerajaan dah bagi loophole thru Akaun 3. Duit dalam akaun 3 sikit tapi still nak cekau dividen from Akaun 1 or 2. Bangang mindset🤡🤡
1
7
104
8,013
Debaran menunggu pengumuman dividen KWSP #SinarHarian #pengumuman #dividen #KSWP
1
5
1,300
Replying to @diolandika
Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Silakan mengajukan permohonan KSWP terlebih dahulu melalui coretax ya, Kak. Permohonan KSWP melalui coretax akan menampilkan ceklis yang dibutuhkan untuk memperoleh KSWP, Kak. Untuk mengajukan KSWP, setelah login Coretax, Kakak masuk ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > Pada Jenis Layanan Wajib Pajak silakan pilih: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > A.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) > Alur Kasus > Isi data dengan lengkap dan Simpan > Pastikan Status Kepatuhan Wajib Pajak tercentang > Create PDF dan Sign > Kirim > Download Surat Keterangan Status Wajib Pajak > Lanjut. Surat Keterangan Status Wajib Pajak dapat Kakak download juga pada menu Portal Saya > Dokumen Saya > Klik tombol refresh > pilih dokumen Surat Keterangan Status Wajib Pajak > Unduh. Tutorial pengajuan KSWP dapat Kakak lihat pada link youtube.com/watch?v=uiMJlKXy… Tks*Seti
325
Tahun ni first time kan dividen kswp sejak buat 3 akaun tu
2
43
14,597