12 Juni 2026. Polda Metro Jaya klaim ke media:
"Sampai detik ini tidak ada surat pemberitahuan demo dari BEM UI."
BEM UI tunjukkan surat berkop resmi , ditandatangani Ketua Kadep Aksi ,dikirim ke Polres Jakarta Pusat 9 Juni 2026, 3 hari sebelumnya.Sesuai UU No. 9/1998 Pasal 10.
Polisi bilang sudah cek Polres Depok, Polres Jakpus, Direktorat Intelkam , semua "tidak ada."
Satu pihak punya dokumen fisik.
Satu pihak bilang tidak pernah terima.
Perlu diingat: UU No. 9/1998 mengatur pemberitahuan, bukan izin.
Demonstrasi bukan aktivitas yang perlu disetujui polisi , hanya perlu diberitahu.
Tapi kalau dokumen resmi bisa "tidak ditemukan" begitu saja setelah dicek tiga satuan berbeda , pertanyaannya bukan soal prosedur lagi.
Siapa yang seharusnya kita percaya?