Banyak Muslim yang tidak tahu dan menyadari, kalau nongkrong di Cafe, tempat makan yang menjual arak / miras tidak diperbolehkan.
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di meja makan yang dihidangkan di atasnya khamar (minuman keras)." (HR. Ahmad, no. 15027 dan At-Tirmidzi, no. 2801).