Ada dua hal yang disampaikan Mantan Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, tentang Prof. Saiful Mujani, dalam testimoni di Polda Metro Jaya, 4 Juni 2026.
Pertama, menurut Yuni, apa yang disampaikan oleh Prof. Saiful Mujani bukan hanya sekadar melindungi kebebasan sipil, tetapi juga melindungi rekan-rekan media. Jika kebebasan berekspresi dan bersuara dibungkam, maka media pun akan ikut terdampak. Jadi, apa yang diperjuangkan oleh Profesor Saiful adalah melindungi semua, termasuk para jurnalis.
Kedua, Yuni mengutip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisi Tinggi Dewan HAM menyatakan bahwa perlu adanya profesionalisme dari aparat penegak hukum di Indonesia untuk menjamin kebebasan sipil serta memberikan perlindungan kepada para pembela HAM. Dalam konteks ini, menurut dia, Prof. Saiful Mujani adalah pembela HAM karena memperjuangkan kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi untuk semua warga.