Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah yang menghasilkan nilai ekspor nikel tahun 2021 melompat menjadi USD20,8 miliar atau Rp300 triliun lebih dari sebelumnya hanya USD1,1 miliar.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO.