Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus jual beli kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik curang ini membuat calon jemaah harus membayar sejumlah uang kepada oknum pejabat.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menemukan uang yang dipatok bervariasi. "Uang (kuota haji tambahan) yang USD2.600 sampai USD7.000 ini yang baru kita ketahui," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9). Nilai ini setara sekitar Rp40 juta hingga Rp108 juta.
KPK bahkan menduga ada pejabat yang meminta mahar lebih tinggi, hingga USD10.000 atau sekitar Rp154 juta. Akibatnya, harga yang ditawarkan oleh biro jasa perjalanan haji menjadi tidak seragam, tergantung hasil tawar-menawar antara biro dan calon jemaah.
#KPK #KorupsiHaji #Kemenag #JualBeliKuotaHaji #AsepGunturRahayu