Gue selalu berwanti-wanti kepada siapapun..., KRITIK itu diperbolehkan, dan SAH. Namun, jika masuk ke area hukum pidana. KRITIK itu ada batasnya.
Apa batasnya?
PENGHINAAN. Terdiri dari, MENISTA dan MEMFITNAH.
Menista->Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal secara lisan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum ( Pasal 433 ayat (1) KUHP)
Menfitnah-> mengatakan hal yang tidak benar terhadap seseorang (Pasal 434 KUHP)
Tapi perlu digaris bawahi, kita harus MEMAHAMI bahwa emosi dalam berdemo itu, SAH. Dan melihat kejadian di UGM ini, menunjukan kalau adek-adek mahasiswa sudah CAPE dgn bentuk retorika yang menghambat pemenuhan tuntutan mahasiswa.
Menurut kalian bagaimana?
@toe_giman
#indonesia #IndonesiaGelap #MenujuIndonesiaBangkrut #prabowo