Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) inkonstitusional jika kerugian di sektor pendidikan lebih besar dari klaim gizinya. Senada dengannya, Pemerhati Pendidikan, Darmaningtyas, menolak MBG menggunakan dana pendidikan karena berisiko menjadi proyek swasta yang rawan korupsi. (1/2)