Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara pada kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep Edi.
Asep menjelaskan ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni inisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian, untuk tiga tersangka dalam klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
Simak berita selengkapnya di
tvonenews.com
#HardNews_Hukum #NewsOne #CariBeritaditvOne #KasusIjazahJokowi #TersangkaKasusIjazahJokowi #RoySuryo