Otda di Indonesia dititikberatkan di level 2 (kab/kota) bukan di level 1 (provinsi), kecuali DKI Jakarta (yg tdk punya kab/kot otonom) & bbrp daerah istimewa/otsus. Kenapa di level 2, bukan 1? Salah 1 alasannya, supaya jgn ada provinsi yg terlalu kuat, bisa2 nanti minta merdeka.
Akhirnya dikasihlah titik temu: otonomi daerah yang seluas-luasnya
Bentuk negara tetap kesatuan, tapi daerah dikasih kewenangan yang luas untuk mengurus wilayahnya.
Semua urusan pemerintahan diserahkan ke Pemda kecuali hankam, moneter-fiskal, agama, luar negeri, peradilan dkknya.