Istana mengklarifikasi biaya perjalanan Prabowo ke Paris yang tembus miliaran:
"Segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan negara, sepenuhnya ditanggung pribadi Presiden Prabowo."— Seskab Teddy Indrawijaya, 1 Juni 2026
Mereka kira ini jawaban yang bikin tenang
Ternyata ini justru membuka masalah yang jauh lebih besar.
ICW: Pembiayaan urusan negara dengan uang pribadi berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kegiatan negara tidak boleh dilakukan jika anggaran tidak tersedia ,solusinya bukan nombok dari kantong sendiri.
FITRA: Kegiatan negara harus dibiayai APBN secara transparan dan akuntabel. Dana pribadi yang masuk ke kegiatan pemerintahan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.
CELIOS: Publik berhak tahu ,biaya apa yang dibayar presiden, berapa nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya?
Menteri Keuangan Purbaya saat ditanya:
"Enggak ada aturannya."
Dalam 1,5 tahun: 50 kunjungan luar negeri, 95 hari di luar negeri, estimasi APBN yang sudah keluar Rp500 miliar. (FITRA)
Sementara program efisiensi anggaran memotong dana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur daerah.
Jadi kalau anggaran negara kurang ,dipotong rakyat.
Kalau anggaran presiden kurang ,nombok sendiri, tidak tercatat, tidak bisa diaudit.
Dua aturan. Dua rakyat yang berbeda.