#intinyadeh
> 2005 polisi di Banjarmasin perkosa istri rekan
> 2008 divonis 4 thn, banding
> 2009 pindah ke Polda Jambi
> 2010 MA vonis 4 thn
Udh inkracht tp ttp gak dipenjara, msh dinas
> 2022 baru dipenjara, dijemput jaksa Banjarmasin
> 2026 bebas, dinas lg, naik pangkat
Di Polda Jambi, ada seorang Komisaris Polisi berinisial RC.
November 2005: RC memperkosa istri rekan kerjanya sendiri saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
14 April 2008: Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum.
Tapi RC tidak langsung masuk penjara. Dia kasasi. Lalu PK.
2010: Mahkamah Agung menguatkan vonis. Putusan berkekuatan hukum tetap , inkracht.
Tapi RC tetap tidak masuk penjara.
Dia masih berdinas.
Bahkan dipindahkan ke Polda Jambi pada 2009 , saat kasusnya masih bergulir.
Baru pada Januari 2022 , 14 tahun setelah divonis , RC akhirnya dieksekusi.
Bukan karena inisiatif Polri.
Tapi karena tim jaksa dari Banjarmasin datang menjemputnya langsung dari lingkungan Polda Jambi.
RC menjalani 4 tahun penjara.
Lalu keluar. Dan kembali berdinas.
13 Maret 2026: Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 resmi memutasi RC , dari Pamen Yanma ke Pamen Rorena Polda Jambi. Jabatan naik, bukan dipecat.
Seorang terpidana pemerkosaan yang sudah inkracht di Mahkamah Agung, kini Komisaris Polisi aktif, baru saja naik jabatan.
Sementara itu, di institusi yang sama:
April 2026 , dua bintara Polda Jambi yang terlibat pemerkosaan remaja 18 tahun (November 2025)
langsung dipecat tidak hormat (PTDH) dalam hitungan bulan.
Jadi begini pola yang terlihat:
a. Bintara biasa perkosa โ dipecat dalam hitungan bulan โ
b. Perwira perkosa โ masih aktif berdinas 20 tahun kemudian, naik jabatan โ
Di Polri, keadilan ternyata tergantung pangkat.
Saat dikonfirmasi media pada 4 Juni 2026, Kabid Humas Polda Jambi menjawab:
"Untuk kasusnya, saya tidak tahu. Saya cari tahu ke Propam dulu ya."
Dua puluh tahun setelah kejadian.
Empat belas tahun setelah inkracht.
Pejabat Polda masih bilang tidak tahu.
Ini bukan soal lupa.
Ini soal siapa yang dilindungi.