Dipikir-pikir gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu mirip kaya "demo" versi lebih advanced.
1) Kita bisa protes, presentasikan data, memperlihatkan keadaan, ke negara.
2) Bebas dari gangguan parcok dan parjo.
3) Sidangnya beberapa kali, semua terekam live. Dokumentasinya ada PDF-nya semua.
4) Tiap sidangnya diliput sama jurnalis. Ditulis di berita di media.
5) Didengarkan hakim yang keputusannya bisa mengubah undang-undang.
6) Undang-undang mau gak mau dilaksanakan oleh pemerintah.
***
Saya ngikutin beberapa kasus di MK:
a) Tunjangan dan sertifikasi dosen diberhentikan selama tugas belajar
b) Tuntutan upah guru dan dosen agar minimum UMR
c) Tunjangan fungsional dosen yang nominalnya gak berubah sejak 2007
d) Anggaran pendidikan gak boleh dipakai MBG, digugat oleh 6-7 pihak sekaligus.
***
Semua keluhan yang nyata.
Sepertinya kita harus lebih banyak manfaatkan.
Kalau Gibran aja manfaatin, kenapa kita enggak?