Ga wajar menurutku. Reward dan punishment itu harus setara.
Kalo 1 menit dipotong Rp35.000, berarti kerja 8 jam/hari selama 24 hari, gajinya harusnya Rp403.200.000. Tapi apa iya gajinya segitu? wkwk
Kantor yang wajar itu motongnya proporsional. Misal gaji 8 juta, dipotong 1 menit berarti cuma Rp694. Beda jauh kan.
Dan kalau logika Rp35.000/menit itu konsisten, harusnya lembur juga dihitung sama. 1 menit overtime = nambah Rp35.000. Tapi apa iya kantor yang motong segitu mau bayar segitu juga? Ya jelas ga.
Satu hal lagi yang sering kelewat: peraturan ini "tidak tertulis." Itu bukan cuma masalah etika, tapi bermasalah secara hukum. Pemotongan gaji tanpa dasar kontrak atau kebijakan tertulis itu ga sesuai UU Ketenagakerjaan. Beda ceritanya kalau ada hitam di atas putih.
Dan berlaku ke anak magang? Itu bahkan lebih ga bisa dibenarkan. Status magang beda secara struktural, kontraknya beda, hak dan kewajibannya beda. Nyamain mereka dengan karyawan tetap dalam hal punishment itu logikanya ga nyambung.
Perspektif owner ya pasti ga mau rugi, itu wajar.
Tapi ingat, hubungan perusahaan dan karyawan itu transaksional. Ga boleh jomplang satu arah. Kalau standarnya ga ditegakkan, bukan "budaya disiplin" yang terbentuk, tapi normalisasi eksploitasi.
Di tempat work! sender ada peraturan (tidak tertulis) kalau telat 1 menit dipotong Rp35.000, berlaku juga ke anak magang. Sebenarnya wajar gak peraturan begitu?