Ita Martadinata adalah remaja putri, salah satu korban perkosaan massal rusuh Mei 1998 yg hendak memberi kesaksian dan melaporkan kasusnya ke PBB. Ia gagal berangkat krn dibunuh secara keji. Sementara itu Fadli Zon, Menteri Kebudayaan pemerintahan Prabowo, menyatakan bhw perkosaan massal Mei 1998 adalah rumor krn tdk ada yg melaporkan kasusnya. Melaporkan kasus? Para keluarga korban perkosaan yg mengadukan kasusnya ke TRuK diteror dan diancam dibunuh. Baru mengadu sdh diancam dibunuh, apalagi melapor. Jangankan korban, para relawan TRuK yg menangani kasus rusuh Mei dan perkosaan massal ini jg diteror dan diancam dibunuh. Sekretariat TRuK dikirimi bom.
Orang tua Ita adalah anggota aktif Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK). Ketika Ita dibunuh, keluarganya dipaksa membuat komperensi pers utk menyatakan bhw mrk bukan anggota TRuK. Pemaksaan itu disertai ANCAMAN, kalau keluarga itu menolak membuat komperensi pers, kakak Ita akan mengalami nasib yg sama spt Ita.
Pelaku dan para pejabat negara yg bertanggung jawab atas rusuh Mei 1998 tak satu pun yg diadili dan dihukum. Salah satunya bahkan dijadikan Presiden
“Pelaku-pelaku kejahatan (pelanggaran HAM masa lalu), masih berkeliaran. Apakah sebegitu kebalnya?”
Wiwin Haryono, ibu dari Ita Martadinata memberikan kesaksiannya dalam Sidang Gugatan Penyangkalan Fadli Zon terkait Perkosaan Mei 1998 di PTUN Jaktim, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan, dia menceritakan kejadian yang menimpa anaknya pada tahun 1998. Ia diperkosa dan dibunuh, tanpa peradilan sampai saat ini. Wiwin menolak diam, dia bersaksi dan menuntut penyangkalan sejarah perkosaan Mei 1998.
Selain Wiwin sebagai saksi, hadir pula ahli yaitu Ketua Komnas Perempuan (Maria Ulfah Ansor) dan Sejarawan (Andi Achdian).
📸Nurul Nur Azizah/Konde.co
#lawanpemutihansejarah