Munir dulu perjuangkan persoalan kesejahteraan prajurit hingga muncul istilah "Pasal Munir" alias Pasal 44 dlm UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tujuannya agar militer fokus pada profesionalitas dan terbebas dari bisnis 'sampingan'.
NOPE! Dari dulu gw selalu dukung penuh program kesejahteraan di tubuh TNI, terutama/khususnya di bawahnya baik itu tamtama dan bintara. Bayangin, tahun lalu gw pernah pakai GO-JEK dan drivernya itu ternyata personel aktif TNI, beliau jadi ojol buat nyari tambahan. Ini baru satu contoh kasus. Banyak juga lho, personel TNI yang nyambi di UMKM lah, dan banyak juga yang hidup mereka pas-pasan. Jadi, mas sebelum Tweet seperti itu alangkah baiknya mempelajari realita dilapangan seperti apa.
Fun fact aja ya, isu kesejahteraan personel Angkatan Bersenjata itu hampir terjadi di banyak negara, bahkan di negara maju sekalipun. Terutama isu menghadapi masalah serius dalam mempertahankan, dan menjaga kesejahteraan personel. Contohnya, generasi muda disana itu ada kecenderungan lebih memilih pekerjaan sipil dengan gaji lebih tinggi, jam kerja fleksibel, dan work-life balance. Sering kali upah di Angkatan Bersenjata mereka kalah bersaing sama perusahaan swasta disana, jadi kadang ada awak kapal perang milih resign/pensiun dini buat kerja di perusahaan swasta.
Di militer negara maju juga, personelnya yang merasa tidak dihargai (gaji tidak kompetitif, perumahan buruk, kurang dukungan keluarga, atau beban operasional berlebih) cenderung keluar lebih awal dari militer. Jadi masalah ini tidak terjadi doang di Indonesia dan isu kesejahteraan personel kalangan bawah khususnya, itu harus jadi salah satu fokus utama sih.