Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Muhamad Haripin, selaku Ahli yang dihadirkan MK, menegaskan bahwa pertahanan siber seharusnya menjadi bagian dari operasi militer perang, bukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam keterangannya, Haripin menyoroti adanya risiko perluasan peran TNI ke dalam sektor siber nonpertahanan militer yang dikhawatirkan dapat berimbas pada ranah komersial dan kebutuhan komunikasi sehari-hari masyarakat.
Selanjutnya, berkenaan dengan Konstitusi, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan, melainkan murni sebagai alat pertahanan negara. Ia menilai, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pelibatan dalam proyek non-pertahanan, dapat mengikis profesionalisme dan kesiapan tempur militer yang seharusnya difokuskan pada ancaman riil.
Sementara itu, Ahli Bidang Militer, Joko Kusnanto Anggoro, memberikan pandangan bahwa menjadikan OMSP sebagai tugas pokok TNI adalah hal yang problematik. Menurutnya, tanpa batasan aturan yang jelas sebagai operasi perbantuan, pelaksanaan OMSP membuka ruang penggunaan kekuatan tempur yang berisiko memunculkan ketakutan di masyarakat sipil serta mendistorsi sumber daya dari pengembangan kemampuan perang di masa depan.
Keterangan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan uji materiil UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Baca berita selengkapnya melalui menu berita sidang di laman
mkri.id, atau langsung klik tautan di bio ya! 😉
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#UUTNI